CD Skripsi
Perlindungan Hak Anak Dalam Proses Pemeriksaan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Peradilan Anak dibentuk pada dasarnya adalah sama dengan lembaga-lembaga sosial lainnya yang mempunyai fungsi pembinaan bagi anak, adapun perbedaannya hanya terletak pada keadaan-keadaan khusus dimana anak terpaksa harus disalurkan melalui peradilan. Reposisi hak-hak anak dalam proses peradilan harus dilihat secara cermat, sehingga dapat menimbulkan nuansa yang kondusif. Faktor hukum harus dapat memberikan jaminan terhadap kedudukan hak-hak anak yang menjadi pelaku kejahatan untuk dilindungi dengan pertimbangan hukum positif. Mengenai permasalahan pokok yang diteliti adalah untuk mengetahui perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai terdakwa dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah sesuai/sejalan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, kemudian kendala-kendala apa saja yang ditemui dalam melaksanakannya, dan upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk menanggulangi kendala yang ditemui. Dilihat dari sifatnya penelitian ini tergolong kedalam observational research dengan cara survey dimana bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan undang-undang yang berlaku terhadap proses pemeriksaan perkara anak-anak di Pengadilan Negeri Pekanbaru serta hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaannya. Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru juga berusaha untuk menjalankan proses peradilan terhadap anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan memberikan jaminan terhadap perlindungan hak-haknya, Pengadilan Negeri Pekanbaru juga mengalami beberapa kendala, seperti : ruang tahanan anak yang tidak dipisah dengan ruang tahanan terhadap orang dewasa, pembimbing kemasyarakatan (Petugas BISPA) dan Jaksa Penuntut Umum yang sering terlambat datang (mengantar) terdakwa ke Pengadilan sehingga acara persidangan terganggu, terdakwa yang tidak diperlakukan sebagai yang belum terbukti bersalah selama proses pemeriksaan, dan orang tua, wali, atau orang tua asuh dari terdakwa yang tidak hadir di persidangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa proses pemeriksaan perkara anak-anak serta pelaksanaan perlindungan terhadap hak-haknya di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum dijalankan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis masih menemukan beberapa hal yang dijalankan tidak sesuai (menyimpang) dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain