CD Skripsi
Pendidikan Politik Bagi Penyandang Disabilitas Oleh Kpu Kota Pekanbaru Dalam Pemilu 2024
Penelitian ini mengkaji Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dalam memberikan pendidikan politik dan mendorong partisipasi penyandang disabilitas pada Pemilu 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, negara berkewajiban menjamin hak politik penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan teori pendidikan politik dari Giesecke yang mencakup empat aspek: Edukasi (Bildungswissen), Orientasi (Orientierungswissen), Perilaku (Verhaltenswissen) (kesadaran untuk bertindak), dan Tindakan (Aktionswissen). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kota Pekanbaru telah menjalankan berbagai program sosialisasi pemilu akses untuk memberikan pemahaman dasar (Bildungswissen), serta menyediakan fasilitas TPS yang ramah disabilitas untuk menunjang pemahaman sistem politik (Orientierungswissen). Pelatihan petugas pemilu mencerminkan pembangunan kesadaran partisipatif (Verhaltenswissen). Namun, aspek Aktionswissen masih mengalami kendala karena keterbatasan anggaran dan minimnya kesadaran publik. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara KPU, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang lebih inklusif dan demokratis bagi semua kelompok, termasuk penyandang disabilitas.
Kata Kunci: KPU, Pendidikan Politik, Penyandang Disabilitas, Partisipasi Pemilu, Kota Pekanbaru, Bildungswissen, Orientierungswissen, Verhaltenswissen, Aktionswissen.
Tidak tersedia versi lain