CD Skripsi
Kinerja Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Dalam Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2022-2023
Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk peraturan terkait materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kinerja Biro Hukum dalam Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai tahun 2022-2023
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data mengacu pada Teori Kinerja Organisasi dari Richard M. Streers yang terdiri dari tiga indikator yaitu Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Lingkungan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai telah dilaksanakan dengan baik. Namun masih terdapat beberapa rancangan yang belum diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Hal ini disebabkan oleh kekurangan sumber daya manusia di Biro Hukum Sekretriat Daerah Provinsi Riau sehingga memberikan beban kerja yang tinggi dan dikhawatirkan apabila tidak segera diselesaikan akan berdampak pada turunnya kinerja yang akan datang. Kemudian kompleksitas materi muatan dalam Peraturan Perundang-Undangan harus mencakupi prosedur yang benar dalam aspek formil dan materil sehingga pegawai membutuhkan pelatihan-pelatihan khusus untuk meningkatkan kinerja. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa dalam menujang peningkatan kinerja dibutuhkannya pegawai yang cukup serta pegawai yang memiliki kompetensi dibidang hukum.
Kata Kunci: Biro Hukum, Fasilitasi, Kinerja, Rancangan Peraturan Daerah.
Tidak tersedia versi lain