CD Skripsi
Analisis Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pada Perjanjian Kerjasama Antara Duma Sari Lubis Dan Muhammad Nuzul (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3198 K/Pdt/2010)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dimana pada Pasal 17 ayat (1) huruf f mengatur mengenai larangan Jabatan Notaris. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Notaris dilarang merangkap sebagai pegawai, dan Pemimpin Perusahaan Milik Negara, Perusahaan Milik Daerah, dan Perusahaan Milik Swasta. Dalam kasus ini Jelas Muhammad Nuzul sebagai Notaris telah melanggar undang-undang tersebut di atas yang merangkap pekerjaan sebagai pemegang buku kas dan merangkap jabatan sebagai pemimpin di salah satu SPBU, dimana hal tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Pendirian dan Pengelolaan SPBU Nomor 208 pada tanggal 30 Januari 2006. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3198 K/Pdt/2010 dan juga untuk mengetahui apakah putusan hakim dalam putusan tersebut sudah tepat memutuskan perbuatan melawan hukum berdasarkan asas kepastian hukum . Penelitian ini dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3198 K/Pdt/2010 yang memutuskan Muhammad Nuzul telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, perbuatan melawan hukum yang berupa intervensi terhadap Akta Perjanjian Kerjasama Pendirian dan Pengelolaan SPBU Nomor 208 pada tanggal 30 Januari 2006 yang dibuat oleh Muhammad Nuzul, dimana perjanjian tersebut dibuat dengan adanya perbuatan melawan hukum dan penipuan yang hanya menguntungkan Muhammad Nuzul, dan perbuatan melawan hukum berupa penggunaan uang milik Duma Sari Lubis yang diberikan kepada Muhammad Nuzul untuk modal pembangunan SPBU di Sungai Kamuyang Payakumbuh, akan tetapi modal tersebut dipergunakannya secara melawan hukum dengan tidak jelas dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan uang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3198 K/Pdt/2010 perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Muhammad Nuzul sudah terpenuhi seluruhnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Karena unsur- unsur tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan juga sudah disertai dengan alat bukti yang diajukan dalam pembuktian, maka putusan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3198 K/Pdt/2010 yang memutuskan Muhammad Nuzul melakukan perbuatan melawan hukum sudah tepat berdasarkan asas kepastian hukum, begitu juga putusan hakim untuk menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Kerjasama Pendirian dan Pengelolaan SPBU Nomor 208 juga dinyatakan cacat hukum, dan terhadap ganti rugi yang dibebankan terhadap Muhammad Nuzul sudah tepat berdasarkan asas kepastian hukum . Kata kunci : Unsur-unsur perbuatan melawan hukum, Syarat objektif perjanjian, Pembuktian
Tidak tersedia versi lain