CD Skripsi
Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Melaksanakan Keamanan Dan Ketertiban Tindak Pidana Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Pekanbaru
ABSTRAK
“Tinjauan Pelaksanaan Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Melaksanakan
Keamanan dan ketertiban Tindak Pidana Gelandangan dan Pengemis di Kota
Pekanbaru “
(Wilda Novia Hendra, 0509120938, Universitas Riau, 2010)
Dalam hal penanganan masalah peningkatan gelandangan dan pengemis
terutama di daerah perkotaan seperti Pekanbaru, dimana meningkatnya jumlah
gelandangan dan pengemis ini memberikan pandangan negatif terhadap
ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. Untuk melakukan penertiban
terhadap para gelandangan dan pengemis ini merupakan kewenangan dari SatPol
PP sebagai penyelenggara pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan
ketertiban. Walaupun SatPol PP telah melakukan upaya untuk memberantas
gelandangan dan pengemis ini, tetapi kegiatan gelandangan dan pengemisan
masih tetap saja menjamur terutama pada saat ramadhan dan lebaran tiba.
Dalam penulisan ini mengambil rumusan masalah yaitu mengenai peran
SatPol PP dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban tindak pidana
gelandangan dan pengemis di kota Pekanbaru, faktor penghambat yang dihadapi
SatPol PP dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban tindak pidana
gelandangan dan pengemis serta apa upaya yang dapat dilakukan SatPol PP untuk
mengatasi faktor penghambat tersebut.
Penulisan ini menggunakan metoda penelitian empiris yaitu usaha
mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai
dengan kenyataan yang hidup didalam masyarakat. Penelitian ini juga bersifat
deskriptif yaitu penelitian yang ditujukan semata-mata untuk memberikan
gambaran dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas terhadap
penanganan gepeng oleh SatPol PP di kota Pekanbaru. Penelitian ini
menggunakan teknik wawancara terhadap SatPol PP dan para gepeng di kota
Pekanbaru.
Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap peran SatPol PP dalam
melaksanakan keamanan dan ketertiban gepeng di kota Pekanbaru, SatPol PP
mempunyai peran preventif dan represif Peran preventif ini dengan mengadakan
sosialisasi dan penyuluhan. Sedangkan represif dengan cara melakukan razia,
melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, dan memberantas sindikat
pergelandangan dan pengemis. Dalam melaksanakan peran SatPol PP untuk
melaksanakan keamanan dan ketertiban gepeng tersebut, SatPol PP mendapatkan
faktor penghambat yaitu ketidaktegasan perda, faktor masyarakat, kurangnya
dana, serta kurangnya koordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk mengatasi
faktor penghambat yang dihadapi SatPol PP dalam melakukan keamanan dan
ketertiban gepeng di kota Pekanbaru, SatPol PP melakukan penindakan terhadap
masyarakat yang memberikan uang atau sumbangan kepada para gepeng,
memberitahukan faktor pendanaan kepada pemerintah daerah mengenai dana
operasional dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Faktor
ketidaktegasan Perda, khususnya yang mengatur kewenangan SatPol PP dalam
hal ini SatPol PP tidak dapat melakukan hal banyak. Karena dibatasi oleh
peraturan yang berlaku serta adanya kewenangan lain dari penegak hukum.
Tidak tersedia versi lain