ABSTRAK Sejak dibcrlakukannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Masyarakat sebagai konsumen memerlukan adanya suatu perlindungan hukum terhadap produk (telepon genggam) yang dibelinya yaitu dalam bentuk garansi yang tertuang dalam kartu garansi. Apabila terjadi kerusakan dalam jangka waktu garansi (1 tahun sejak tanggal pembelian) maka pelaku usaha wajib unt…