ABSTRAKSI Untuk memperoleh perlindungan atas merek seseorang, badan hukum atau perusahaan haruslah mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Setiap permohonan yang telah terdaftar, maka akan diberikan perlindungan oleh negara dan mendapatkan Hak Atas Merek, yang disebut Hak Eksklusif. Bahwa Hak Atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan o…