Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah seperti yang terdapat dalam UndangUndang No 32 Tahun 2004 yang mengatur urusan pemerintah pusat kepada daerah, yang berarti pemerintah daerah harus berusaha sendiri untuk memenuhi kebutuhannya dalam pembiayaan pemerintah daerah. Maka penting dibentuk suatu badan untuk membantu tugas pemerintah daerah dalam rangka pembiayaan pengeluaran daerah. Dalam…