Dalam rangka pelaksanaan pembinaan narapidana wanita kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan haruslah mempunyai pembinaan yang khusus berbeda dengan tindak kejahatan lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika “pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/ atau perawatan”. Lembaga Pemasyarakata…