Salah satu semangat diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah untuk mempersulit para pelaku koruptor yang menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil kejahatannya, dengan demikian dalam jangka panjang diharapkan tindak pidana korupsi dapat berkurang. Korupsi merupakan perbuatan untuk memperkaya diri…