Di dalam pelaksanaan pemerintah daerah tidak terlepasnya dalam sistem pengawasan, baik pengawasan rutin maupun dalam pengawasan khusus. Pengawasan rutin dapat di lakukan secara periode dan sistematis berupa tri-wulan, per-enam bulan maupun satu tahun anggaran. Selain itu pengawasan tindak lanjut yaitu Monitoring. Semua di sepakati dan diatur Bawasda melalui PKPT, aturan-aturan lain serta d…