Perubahan ketiga dan keempat UUD 1945 menghendaki sistem perwakilan bersistem bikameral. Dengan melihat ketentuan pasal 2 ayat (1) , yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Konsekuensi dari sistem bikameral tersebut adala…