CD Skripsi
Penafsiran Hakim Tentang keberadaan Struktural Lembaga Kepolisian Sebagai Penyelenggara Negaradan Penegak Hukum(Kajian Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak bersifat mengikat secara hukum. Dalam putusannya, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim menganggap KPK tidak punya kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan, karena ketika itu tersangka tidak termasuk sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum. Dengan berbagai permasalahan diatas, maka penulis tertarik untuk mengangkat judul Skripsi mengenai “Penafsiran Hakim tentang Keberadaan Struktur Lembaga Kepolisisan Sebagai Penyelenggara Negara dan Penegak Hukum (Kajian Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.prap/2015)”.
Berdasarkan latar belakang uraian singkat tersebut di atas maka terdapat beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu : Pertama, apakah penafsiran hakim Sarpin Rizaldi dalam memeriksa dan memutus perkara No. 04/Pid.prap/2015 tentang Penyelenggara Negara dan Penegak Hukum sudah tepat ? Lalu kedua, bagaimanakah implikasi yang timbul pasca putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam memeriksa dan memutus perkara No. 04/Pid.prap/2015 tentang penyelenggara Negara dan Penegak Hukum ?
Penulis menetapkan tiga teori yang menjadi pemikiran untuk penelitian ini yaitu, teori penafsiran hukum, teori penyelenggara negara dan penegak hukum, dan teori kepastian hukum.
Kata kunci : Penafsiran Hukum - Penyelenggara Negara - Penegak Hukum
Tidak tersedia versi lain