Pemutusan hubungan kerja merupakan bagian dari suatu hubungan kerja yang awalnya merupakan hubungan hukum dalam lingkup hukum privat karena hanya menyangkut hubungan hukum perorangan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Pemutusan hubungan kerja oleh PT. Bormindo Nusantara terhadap karyawan dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan lebih awal oleh perusahaan dan PHK terhadap kar…