ABSTRAK Acara pemeriksaan cepat merupakan bentuk ketiga tata cara pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Dalam acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Bagian Keenam Bab XVI KUHAP. Pemeriksaan perkara dengan acara cepat terbagi dalam dua paragrap yang diatur dalam Pasal 205 KUHAP, yakni tindak pidana ringan dan acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas. Secara generalisasi, anca…