Pada kasus korupsi dikenal adanya peradilan in absentia dimana hakim dapat mengadili seorang terdakwa dan dapat menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa itu sendiri. Jika terdakwa dalam pemeriksaan tersebut tidak hadir maka hak untuk memperoleh keadilan yang melekat pada diri manusia yang bersifat universal telah dilanggar oleh terdakwa. Terdakwa tidak memenuhi kewajiban asasinya, karena …