Sebuah territorial reform sebagaimana diamanatkan dalam UU.32 tahun 2004 dan PP 78 tahun 2007 sebenarnya mengusung pesan bagaimana teritori ditata dalam kebijakan penggabungan, penghapusan, dan pemekaran. Pemekaran merupakan konsekuensi logis dari penerapan otonomi daerah yang secara eksplisit dan implisit memberikan space kepada masyarakat daerah. Sehingga hal ini tidak disia-siakan oleh …