Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dimana pada Pasal 17 ayat (1) huruf f mengatur mengenai larangan Jabatan Notaris. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Notaris dilarang merangkap sebagai pegawai, dan Pemimpin Perusahaan Milik Negara, Perusahaan Milik Daerah, dan Perusahaan Milik Swasta. Dalam kasus ini Jelas Muhammad Nuzul sebagai Notaris telah melanggar undang-undang ters…