Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinanaan kemasyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas kepala desa sebagaimana pada pasal 26 ayat (1) kepala desa bewenang membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai p…