Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi serta melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk hak atas status kewarganegaraan. Ratifikasi Konvensi Hak Anak 1989 dan disahkannya UU No. 12 Tahun 2006 memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan termasuk terhadap anak dengan kewarganegaraan ganda. Status kewarganegaraan ganda terbatas diberikan kepada anak-anak hasil perkawina…