CD Skripsi
Pelaksanaan Pendaftaran Merek Dagang Keripik Pisang Di Kota Rengat Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAKSI
Untuk memperoleh perlindungan atas merek seseorang, badan hukum atau
perusahaan haruslah mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Setiap permohonan yang telah terdaftar, maka
akan diberikan perlindungan oleh negara dan mendapatkan Hak Atas Merek, yang
disebut Hak Eksklusif. Bahwa Hak Atas Merek adalah Hak Eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
Keripik pisang adalah makanan klias Kota Rengat yang ada sejak dulu,
yang telah dipasarkan dikota Rengat dan diluar kota Rengat, akan tetapi para
pelaku usaha tidak mendaftarkan merek dagangnya tersebut, ini dikarenakan para
pelaku usaha tidak memahaini arti penting dari suatu merek yang terdaftar, yang
sudah di atur dalam UU Nol5 Tahun 2001 Tentang Merek
Dengan latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan mengangkat judul “,Pelaksanaan Pendaftaran Merek Dagang
Keripik Pisang Di kota Rengat Kabupaten Indragin Hulu” dengan permasalahan
bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran merek dagang keripik pisang -dikota
Rengat, faktor penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran merek dikota Rengat
dan upaya apa yang dilakukan oleh pemerintah agar para pelaku usaha
mendaftarkan merek dagangnya.
Adapun penelitian yang dilakukan oleh penulis bersifat yuridis sosiologis.
Dalam menganalisa data informasi yang telah dikumpulkan, digunakan metode
deskriptif yaitu menganalisa terhadap kenyatan-kenyatan yang ditemui
dilapangan, kemudian menghubungkan dengan teori-teori yang telah penulis
dapatkan, sehingga dapat diambil kesimpulan yang merupakan pemecahan
masalah yang dihadapi. {
Hasil pembahasan dari pefmasalalian diatas mengenai pelaksanaan
pendaftaran merek dapat diperantarai oleh Dinas Pedagangan dan Perindustrian
setempat, yang akan diteruskan pada tingkat Provinsi yaitu Kanwil Departemen
Hukum dan Hak azasi Manusia, dan untuk selanjutnya permohonan pendaftaran
merek akan diteruskan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, hal ini
sesuai dengan Ketetapan Keempat dari Keputusan Menteri Kehakiman RI
No.M.09.PR.07.06. Tahun 1999, sedangkan yhng menjadi Faktor penghambat
tidak didaftarkannya suatu merek dagang karena: pelaku usaha tidak memahami
secara jelas mengenai merek dan prosedur pendaftarannya, Pemerintah kurang
memberikan sosialisasi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
kepada masyarakat khususnya pengusaha keripik pisang yang berada di Kota
Rengat Kabupaten Indragiri Hulu. Juga akibat Prosedur Pendaftaran yang berbelit
dan memakan waktu yang lama, serta biaya pendaftaran yang cukup besar. Upaya
yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu agar pelaku usaha
keripik pisang mau mendaftarkan mereknya, yaitu dengan cara Memperkenalkan
Hak Merek kepada masyarakat khususnya pelaku usaha kripik pisang dan
memberikan kemudahan dalam melakukan pendaftaran merek
Tidak tersedia versi lain