CD Skripsi
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perlindungan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia Studi Kasus PT. Bina Kridatama Lestari di Pekanbaru
ABSTRAK
Penyaluran tenaga keg a ke luar negeri dilakukan karena sampai saat ini
Pemerintah belum berhasil menya]urkan semua tenaga keg a di dalam negeri. Ini
disebabkan oleh pertambahan jumlah tenaga keg'a yang terns meningkat dan tidak
diimbangi atau tidak sebanding dengan pertambahan lapangan keg'a. Program
pengiriman Tenaga Keg'a Indonesia ke luar bukan saja sebagai suatu cara
menyelesaikan masalah pengangguran tapi juga berfungsi sebagai penambahan devisa
Negara. Oleh karena itu pengiriman tenaga keg'a keluar negeri hams mendapat
perlindungan Hukum dari kedua negara yakni Negara pengirim dan Negara penerima
Dengan latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian
dengan mengangkat judul “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perlindungan Pengiriman
Tenaga Kega Indonesia ke Malaysia Studi Kasus PT. Bina Kridatama Lestari di
Pekanbaru” dengan permasalahan Bagaimana Mekanisme Perlindungan Tenaga Keg'a
Indonesia ke Malaysia pada PT. Bina Kridatama Lestari ?, Apakah Pelaksanaan
Pengiriman Tenaga Kega Indonesia ke Malaysia oleh PT. Bina Kridatama Lestari
sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri? dan Apa upaya yang harus
dilakukan oleh Pemerintah untuk melindungi Tenaga Kega Indonesia diluar negeri?
Adapun penelitian yang dilakukan oleh penulis bersifat Yuridis Sosiologis.
Dalam menganalisa data informasi yang telah dikumpulkan, digunakan metode
Deskriptif yaitu menganalisa terhadap kenyataan-kenyataan yang ditemui dilapangan,
kemudian menghubungkan dengan teori-teori yang telah penulis dapatkan, sehingga
dapat diambil kesimpulan yang berguna dalam pemecahan masalah yang dihadapi.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan tentang Mekanisme perlindungan
Tenaga Keg'a Indonesia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, di
laksanakan mulai dari pra penempatan diantaranya dengan melakukan pendataan calon
Tenaga Kega Indonesia, dan mewajibkan setiap PJTKI melaporkan setiap kegiatan
pengiriman TKI ke pihak KBRI di Malaysia. Dalam masa penempatan diantaranya
dengan cara melindungi atau menjaga hak-hak para TKI yang di tuang dalam bentuk
peg'anjian kerja antara para pihak yang terkait. Dalam masa pinna penempatan dengan
era melakukan pengawasan terhadap PJTKJ agar setiap TKI yang akan kembali ke
negara asal Indonesia harus dalam pengawasan dan perlindungan PJTKI. Adapun
pelaksanaan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia yang dilakukan PT. Bina
Kridatama Lestari keseluruharmya tidaklah sesuai dengan UU No. 39 tahun 2004 yaitu
dalam hal: Tidak diberikannya pelatihan kepada Tenaga Kerja Indonesia mengenai
keahlian dan keterampiian pekegaan yang akan dilakukan dinegara tujuan (tidak sesuai
dengan pasal 42 Undang-undang No. 39 tahun 2004 PT. Bina Kridatama Lestari tidak
memiliki kantor perwakilan dinegara tujuan hal ini tentu saja tidak sesuai dengan pasal
20 Undang-undang No. 39 tahun 2004. Upaya Pemerintah untuk melindungi Tenaga
Kega Indonesia yang berada di luar negeri dilakukan dengan berbagai cara
diantaranya dengan Membuat peg'anjian (MoU), Memberikan Asuransi, Memberikan
Pembinaan Dan Pengawasan Baik Pada Prapenempatan, Masa Penempatan, Dan Puma
Penempatan. Dan Memberikan Bantuan Hukum,
Tidak tersedia versi lain