CD Skripsi
Tinjauan Yuridis Terhadap Kredit Macet Modal Kerja Dalam Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Debitur Penjamin (BORG) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tembilahan
ABSTRAK
Untuk melakukan pinjaman kreditmodal kerja di BRI Cabang Tembilahan
diperlukan adanya suatu jaminan yang diserahkan oleh debitur (nasabahj
kepada kreditur (bank). Namun tidak semua debitur memiliki harta kekayaan
yang dapat dijadikan sebagai jaminan kepada pihak bank. Mengatasi hal
demikian debitur dapat menggunakan jaminan milik pihak ketiga (borg) yang
dikenal dengan istilah penanggungan hutang (borgtocht). Sebelum bank
memberikan pinjaman kepada debitur bank telah melakukan survey kelayakan,
sehingga seharusnya tidak terjadi kasus kredit macet, namun dalam kenyataan
kasus kredit macet masih ditemukan.
Dari tahun 2005 sampai 2007, jumlah kredit macet di BRI Cabang
Tembilahan, yang jaminannya milik debitur penjamin (Borg) terdapat 24 kasus
kredit macet. Dari 24 kasus tersebut penulis mengambil sample dengan metode
purposive sampling sebanyak 11 respondenyang kreditnya mengalami
kemacetan dan jaminannya merupakan milik debitur penjamin (borg). Untuk
mengumpulkan data dari para responden tersebut, penulis menggunakan
metode wawancara dan kajian kepustakaan. Sedangkan penganalisaannya
dilakukan dengan metode deskritif dengan pendekatan yuridis empiris.
Penelitian ini secara khusus menganalisa penyebab terjadinya kredit
macet di BRI Cabang Tembilahan dan tanggung jawab debitur penjamin (borg)
apabila kredit yang dijaminkannya tersebut macet. Setelah dianalisis penelitian
ini memperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Factor penyebab terjadinya kredit macet modal kerja di BRI Cabang
Tembilahan adalah Faktor dari pihak nasabah sendiri, factor dari pihak bank
dan factor ekstem seperti suku bunga yang sifatnya fleksibel. Sedangkan
tanggung jawab debitur penjamin (borg) apabila kredit yang dijaminkannya
tersebut macet adalah debitur penjamin tersebut memiliki hak istimewa untuk
dapat meminta kepada pihak bank agar dilakukan penyitaan kepada harta benda
milik debitur terlebih dahulu sebelum harta benda miliknya disita. Namun
dalam hal debitur penjamin (borg) telah membuat surat perjanjian yang berisi
bahwa dia bersedia melepaskan hak istimewanya tersebut, maka debitur
penjamin (borg) bertanggung jawab atas pelunasan hutang debitur kepada bank
tersebut, dan atas tanggung jawabnya dia berhak menuntut, memaksa, meminta
debitur untuk segera membayar hutang kepada pihak bank
Tidak tersedia versi lain