CD Skripsi
Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Produk Tahu Menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kelurahan Simpang Baru Panam Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru
Pihak Konsumen atau masyarakat dapat dikatakan adalah pihak tidak pemah tahu
sama sekali tentang cara maupun proses hingga terproduksinya suatu Produk. Bahkan
cendrung menerima keadaan tersebut, dan pihak yang berwenang untuk melindungi
masyarakat atau konsumen pun hingga sekarang terkesan pasif. Oleh karena itu perlu
dilakukan berbagai upaya untuk memperkecil atau mencegah kerugian-kerugian yang
diderita konsumen termasuk kerugian yang diakibatkan barang cacat dan berbahaya bagi
konsumen. Termasuklah di dalamnya Produk tahu yang banyak dipasarkan oleh pelaku
usaha Tahu. Satu hal yang membuat rentan Tahu ini adalah karena hanya dapat bertahan
dalam hitungan hari saja, jadi jika dalam memproduksinya tidak berdasarkan syaratsyarat
atau standarisasi tertentu maka diprediksikan pada akhimya merugikan pihak
konsumen.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah pertama bagaimanakah
pelaksanaan Hak dan Kewajiban Produsen dan Konsumen Produk Tahu di Kelurahan
Simpang Baru Panam Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, kedua kendala-kendala apa
saja dalam pelaksanaan Hak dan Kewajiban Produsen dan Konsumen Produk Tahu Di
Kelurahan Simpang Baru Panam Kecamtan Tampan Kota Pekanbaru dan upaya apakah
yang dapat dilakukan oleh konsumen Tahu untuk menuntut tanggung jawab produsen
tahu dalam hal produk tahu yang dihasilkan merugikan konsumen.
Untuk menjawab pokok permasalahan diatas maka adapaun yang dijadikan
populasi dan Sampel dalam penelitian ini adalah pelaku usaha (Produsen tahu),
Konsumen Tahu Kota Pekanbaru, Kepala Balai POM Pekanbaru, Kepala Disperindag
Kota Pekanbaru, dilihat dari jenisnya penelitan ini dilakukan dengan menggunakan jenis
penelitian hukum sosiologis, sedangkan sifatnya adalah deskriptif, sedangkan dalam
penetapan Sampel konsumen ditetapkan memakai sistem aksidental dan untuk pelaku
usaha ditetapkan menggunakan sensus.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan diketahui pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Produsen dan Konsumen produk tahu di Kelurahan Simpang Bam Panam Kecamatan
Tampan Kota Pekanbaru pada dasamya belumlah terlindungi sepenuhnya hal ini di
sebabkan kurangnya informasi yang di dapat konsumen mengenai Produk tahu,
sementara upaya yang ditempuh konsumen dan pelaku usaha dalam menyelesaikan
kerugian tersebut adalah melalui upaya penyelesaian damai. Dari upaya penyelesaian
tersebut diketahu bahwa pelaku usaha mengganti kerugian terhadap konsumen 'berupa
penggantian produk Tahu. Untuk menjamin adanya perlindungan hukum bagi konsumen
diharapkan agar setiap pelaku usaha Tahu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di
samping itu pula kiranya juga dapat diberikan penyuluhan kepada konsumen maupun
kepada pelaku usaha sehingga mencapai rasa keadilan
Tidak tersedia versi lain