CD Skripsi
Penegakan Hukum E-Tilang: Studi Kasus Di Kota Pekanbaru Tahun 2022-2023
Abstrak
Tingkat pelanggaran lalu lintas di Indonesia terbilang sangat tinggi terutama di kota-kota besarnya seperti halnya di Kota Pekanbaru. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju, Kepolisian RI mengembangkan sebuah sistem informasi yang didukung oleh sebuah perangkat lunak berbasis jaringan atau website dengan bantuan peralatan elektronik yang disebut tilang elektronik (E-Tilang)/ETLE. Hal ini bertujuan untuk mencapai sebuah proses tilang yang relevan sehingga memungkinkan penyebaran informasi kepada setiap anggota kepolisian. Kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. ETLE Nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif dengan penjelasan secara deskriptif. Jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi langsung dan wawancara terhadap seseorang (informan), sedangkan data sekunder merupakan data yang menunjang atau memperkuat data primer. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik pengupulan data dari Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Riau melalui (ETLE) belum maksimal dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya, karena (ETLE) hanya dapat mendeteksi jenis-jenis pelanggaran tertentu. Selain itu, penerapan ETLE juga tidak dapat dilakukan terhadap pengemudi atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang terdeteksi oleh kamera ETLE baik secara langsung mendatangi Posko ETLE maupun secara online sehingga tidak dapat dikenakan sanksi Tilang. ETLE juga tidak dapat melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor registrasi kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat.
Kata Kunci: Penerapan, ETLE, Pelanggaran
Tidak tersedia versi lain