CD Skripsi
Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Riau Tentang Pencegahan Dan Penaggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
Sekolah sebagai lingkungan pendidikan diamanatkan sebagai wadah untuk mengembangkan potensi peserta didik dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun sayangnya sekolah sampai saat ini masih belum dapat dianggap sebagai lingkungan yang sepenuhnya aman untuk anak. Berkaca pada Provinsi Riau sendiri, akhir-akhir ini juga sering terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan itu sendiri. Namun ternyata, Provinsi Riau tidak memiliki aturan yang mengatur tentang jaminan keamanan anak dari tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apa saja urgensi daripada pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Riau Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kemudian untuk mengetahui hal apa saja yang perlu diatur dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Riau Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis yang akan dilakukan di Provinsi Riau, tepatnya pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Riau, dan Lembaga Adat Melayu Masyarakat Riau. Penelitian ini menggunakan metode wawancara, kemudian dalam menganalisis data menggunakan analisis secara kualitatif yang diuraikan menjadi kalimat yang tersusun secara sistematis. Dan dalam mengambil keputusan, peneliti menggunakan metode berfikir deduktif yang menarik kesimpulan daripada suatu pernyataan yang bersifat secara umum menjadi suatu pernyataan yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat banyak sekali urgensi untuk membentuk Peraturan Daerah Provinsi Riau Tentang Pencegahan dan Penanggulangan TIndak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yakni jumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan per-tahun Provinsi Riau yang semakin massif, minimnya kontribusi sekolah-sekolah dalam mengikuti standar program “Sekolah Ramah Anak”, minimnya transparansi sekolah, minimnya kontribusi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan, keterbatasan kewenangan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, aturan perlindungan anak di Provinsi Riau yang dinilai sudah tertinggal, serta minimnya koordinasi antara lembaga yang bertanggungjawab dalam pendidikan di Provinsi Riau.
Kata kunci : Peraturan Daerah, Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Tidak tersedia versi lain