CD Skripsi
Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing Di Kota Batam Tahun 2019 – 2020
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang disingkat IMTA, adalah izin tertulis untuk memperkerjakan tenaga kerja asing yang diberikan oleh pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Selanjutnya, kompensasiadalah dana yang harus dibayar oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada Negara/Daerah atas penggunaan tenaga kerja asing. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) memiliki peranan yang signifikan bagi daerah Kota Batam, antara lain sebagai pemasukan kas daerah, sebagai batasan ruang gerak bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kota Batam serta sebagai salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam rangka alih teknologi melalui kerjasama antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing. Selain itu, dana retribusi juga digunakan untuk membiayai pelatihan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja yang meliputi pelatihan desain grafis, autocade, jahit, dan welder serta digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk mengurus perizinan tenaga kerja asing itu sendiri.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan menjelaskan data deskriptif. Jenis data penelitian yang di gunakan adalah primer yang berupa data-data yang di peroleh dari informan penelitian dan sekunder yang berupa data-data yang diperoleh dari dokumen-dokumen terkait. Kemudianlokasi penelitian di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penelitian ini bahwa dalam pelaksanaannya pemungutan retribusi terhadap perpanjangan izin tenaga kerja asing di Kota Batam pada tahun 2019-2020 sudah berjalan dengan baik walaupun belum sepenuhnya optimal. Indikator penyebab terhambatnya pelaksaan retribusi perpanjangan tenaga kerja asing itu sendiri tidak tercapainya data dan target. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya dalam pelaksanaan retribusi dan hasil dari tercapainya target dari retribusi itu sendiri.Dalam pelaksanaanya juga terdapat permasalahan internal itu sendiri seperti kesalahan dalam pembayaran sehingga menimbulkan perselisihan terhadap perusahaan yang akhirnya mengajukan pengembalian (DPKK) yang memakan waktu yang cukup lama, Kesimpulan dalam pelaksaan retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing di Kota Batam 2019-2020 dikatakan berhasil namun belum berjalan dengan maksimal. Hal ini dapat di lihat dari beberapa penyebab hambatan yang terjadi selama pelaksanaan pemungutan tersebut berlangsung.
Kata Kunci : IMTA, Retribusi, Tenaga Kerja Asing.
Tidak tersedia versi lain