CD Skripsi
Pengelolaan Pasar Selodang Kelapa Pasca Relokasi Oleh Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022-2024
Pengelolaan pasar rakyat bertujuan dalam membentuk pasar yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat karena pemerintah daerah sebagai pengelola dan fasilitator melakukan pengelolaan pasar rakyat yang ada di daerah, maka terciptanya pasar yang baik sejalin dengan pengelolaan dan pemenuhan sarana dan prasarana pasar yang dilakukan agar keberlangsungan hidup khalayak ramai terpenuhi dengan memberikan feedback terhadap pendapatan daerah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengelolaan Pasar Selodang Kelapa pasca relokasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022-2024. Penelitian ini dilakukan di Tembilahan tepatnya di Kelurahan Tembilahan Kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi.
Penelitian ini menggunakan teori manajemen pemerintahan yang dikemukakan oleh Taliziduhu Ndraha yaitu perencanaan pemerintahan, pengorganisasian pemerintahan, penggunaan sumber-sumber pemerintahan, dan kontrol pemerintahan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan pasar berdasarkan konsep yang dikemukakan Steers yaitu karakteristik organisasi, karakteristik lingkungan, karakteristik pekerja, kebijakan dan praktik manajemen. Hasil penelitian disimpulkan pengelolaan yang dilakukan terhadap Pasar Selodang Kelapa belum sepenuhnya optimal karena masih banyak sarana pasar yang belum terpenuhi, sejak relokasi tahun 2021 hingga sekarang masih belum menemukan lokasi yang tepat, dengan lokasi sekarang masih berstatus sementara, namun dalam hasil wawancara yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir memiliki evaluasi untuk langkah kedepan, melakukan rencana kembali tahun 2025 dengan penetapan lokasi dan menyusun anggaran untuk membangun bangunan yang lebih tertata dengan fasilitas yang mendukung agar pasar yang memakai Jalan Yos Sudarso dapat dipindahkan dan dikurangi agar para pedagang atau pembeli memiliki sarana yang layak dan kondusif.
Kata kunci: Pengelolaan Pasar, Relokasi, Kontrol Pemerintahan
Tidak tersedia versi lain