CD Skripsi
Analisis Proses Kandidasi Bakal Calon Anggota Dprd Partai Gerindra Dapil 3 Rokan Hulu Provinsi Riau Pemilu Tahun 2024
Dalam penelitian ini terdapat fenomena masalah yang diangkat mengenai Proses Kandidasi Bakal Calon Anggota DPRD Partai Gerindra Dapil 3 Rokan Hulu Provinsi Riau Pemilu Tahun 2024 dimana terdapat inkonsistensi dalam penetapan DCS ke DCT. Masyarakat berhak tahu mengenai proses kandidasi bakal calon anggota DPRD Partai Gerindra Dapil 3 Rokan Hulu Provinsi Riau berdasar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menekankan pentingnya transparansi, terutama dalam tahapan pencalonan. Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 mengatur bahwa daftar calon sementara (DCS) harus dipublikasikan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Ini berarti masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan terkait calon-calon yang akan bertarung dalam pemilu. Dalam upaya Proses Kandidasi Bakal Calon Anggota DPRD Partai Gerindra Dapil 3 Rokan Hulu Provinsi Riau DPD Gerindra Provinsi Riau berpegang pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh secara langsung dari narasumber, dengan data sekunder yaitu data penunjang atau memperkuat data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses Kandidasi Bakal Calon Anggota DPRD Partai Gerindra Dapil 3 Rokan Hulu Provinsi Riau Pemilu Tahun 2024 sudah berjalan sebagaimana REGULASI yang berlaku, namun terdapat kendala oleh DPD Gerindra Provinsi Riau mulai dari sulitnya identifikasi, serta pelaku yang kabur sebelum terjaring razia, sehingga peran pemerintah dalam menegakan hukum yang ada harus lebih tegas dengan adanya peraturan daerah, mulai dari penertiban serta pembinaan seksual.
Kata Kunci: Kandidasi, Bakal Calon Anggota DPRD Partai Gerindra Dapil 3 Rokan Hulu Provinsi Riau, DPD Gerindra Provinsi Riau
Tidak tersedia versi lain