CD Skripsi
Penyelesaian Sengketa Aset Daerah Antara Pemerintah Kota Pekanbaru Dan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2019-2021
Aset daerah yang seharusnya menjadi senjata untuk mendongkrak pergerakan sistem Pemerintahan yg efektif dan efisien, namun hal tersebut tidak terealisasi dikarenakan adanya permasalahan identitas terhadap Aset tersebut antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Pemerintah Provinsi Riau. Beberapa aset tidak efektif penggunaannya dikarenakan kedua belah pihak sama-sama memiliki kewenangan terhadap Aset tersebut. Dengan adanya permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian untuk menjabarkan bagaimana penyelesaian sengketa Aset Daerah antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2019-2021.
Penelitian ini menggunakan teori Garry Goopaster yakni penyelesaian sengketa dengan mediasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan simpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa Aset Daerah antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi memakan waktu yang cukup lama, banyak yang menjadi pertimbangan karena perubahan aturan aturan tentang pengelolaan Aset Daerah, ditambah lagi dengan situasi Covid yang melanda Indonesia terkhususnya Provinsi Riau. Dengan berbagai dinamika, akhirnya permasalahan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau terselesaikan dengan jalur mediasi. Aset dihibahkan dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kota Pekanbaru
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Aset Daerah, Pemerintah Daerah
Tidak tersedia versi lain