CD Skripsi
Perlindungan Konsumen Terhadap Pasien Pengguna Kartu Miskin Di RSUD Kota Pekanbaru Ditinjau Dari UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Penelitian yang dilakukan berjudul “Perlindungan Konsumen Terhadap Pasien
Pengguna Kartu Miskin Di RSUD Kota Pekanbaru ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen”. Peneliti sangat tertarik meneliti masalah ini karena
kesehatan adalah hak dan investasi semua warga negara berhak atas kesehatannya tidak
hanya masyarakat ekonomi menengah keatas tetapi juga merupakan hak orang miskin.
Sebagai konsumen pasien pengguna kartu miskin juga memiliki hak yang sama dengan
pasien lain, yang maksudnya sesama konsumen. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 disebutkan
bahwa “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, dan
keselamatan, serta kepastian hukum ”.
Pemerintah juga telah menjamin Dengan keluamya Surat Keputusan Menkes Nomor
332/menkes/SK/V/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat Miskin 2006 diperkuat dalam Surat persetujuan dari Mentri BUMN No. S-
697/MBU/2004 tanggal 31 Desember 2004 diatur perihal penugasan kepada PT. Asuransi
Kesehatan Indonesia (Persero) dalam rangka pengelolaan program pemeliharaan kesehatan
bagi masyarakat miskin.atau lebih dikenal dengan Program Asuransi Kesehatan Masyarakat
Miskin (Askeskin), merupakan jaminan kesehatan bagi keluarga kurang mampu di
Indonesia.
Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan
konsumen terhadap pasien pengguna kartu miskin, faktor penghambat dan faktor pendukung
perlindungan konsumen pada pasien pengguna kartu miskin, upaya hukum apakah yang
dilakukan oleh pasien pengguna kartu miskin di RSUD kota Pekanbaru yang mendapatkan
pelayanan tidak layak yang sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Jenis dari penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu mengakaji aspek hukum dan
membandingkan dengan pelaksanaan di lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan cara
Observational Research, yaitu dengan cara survey langsung kelapangan. Dan menggunakan
alat pengumpul data berupa kuesioner dan wawancara. Sedangkan sifat dari penelitian ini
adalah deskriptif yakni penelitian yang bermaksud memberikan gambaran yang jelas
mengenai masalah yang diteliti. Yang menjadi responden adalah pasien pengguna kartu
miskin dan pihak RSUD Kota Pekanbaru.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah pelayanan yang kurang memuaskan
yang diberikan pihak RSUD Kota Pekanbaru kepada pasien pengguna kartu miskin karena
kurangnya pemahaman pasien mengenai hak-hak dan kewajibannya sebagai seorang
konsumen, bagaimana mereka seharusnya diperlakukan, apa yang mesti dilakukan jika
terjadi kesewenangan salah satu pihak terhadap hak-hak mereka. Karena kurangnya ilmu
pengetahuan mereka , sehingga mereka tidak mampu berbuat apa-apa. Selain itu juga kurang
memuaskannya pelayanan yang diberikan pihak Rumah Sakit kepada pasien pengguna
kartu miskin juga karena tidak terjalin komunikasi yang baik antara pihak yang memberikan
pelayanan dengan pasien. Jadi sebaiknya penyuluhan mengenai pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin tidak hanya dilakukan oleh pihak Rumah Sakit saja tapi juga pihak lain
yang terkait dengan hal ini seperti PT. Askes sesbagai pelaksana yang ditunjuk oleh negara,
harus lebih gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat-masyarakat miskin.
Tidak tersedia versi lain