CD Skripsi
Penegakan Hukum Terhadap Balap Liar Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Anak merupakan generasi dan potensi bangsa dalam pebangunan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Penyebab utama maraknya kenakalan yang dilakukan anak dibawah umur saat ini adalah karena kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua. Salah satu kenakalan anak adalah melakukan tindak pidana balap liar, balap liar ini banyak terjadi di Kota Pekanbaru apalagi disaat malam minggu.
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua yaitu pertama, bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku balap liar yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan?. Kedua, apa sajakah hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku balap liar yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan?.
Kesimpulan dari penelitian ini ada dua yaitu pertama, Penegakan hukum terhadap pelaku balap liar yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penegakan hukum terhadap balap liar oleh anak di bawah umur di kota pekanbaru oleh satuan kepolisian lalu lintas menggunakan dua cara yaitu secara preventif, dan represif. Kedua, Hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku balap liar yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum kepolisian resor kota pekanbaru berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ada dua hambatan yaitu hambatan secara umum : a. Faktor hukumnya sendiri, b. Faktor penegak hukumnya, c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, d. Faktor masyarakat yang mencakup kesadaran hukum dan kepatuhan hukum, dan e. Faktor kebudayaan hukum. Kelima hambatan tersebut membuat masih maraknya balap liar yang dilakukan oleh anak di kota pekanbaru.
Kata Kunci : Penegakan Hukum- Balap Liar-Anak
Tidak tersedia versi lain