CD Skripsi
Penerapan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Terhadap Penyelundupan Bibit Lobster Di Pengadilan Negeri Tembilahan
Penelitian ini dilatar belakangi bahwa berdasarkan putusan hakim
Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap para pelaku tindak pidana penyelundupan
bibit lobsterkuranglah efektif, karena dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana
penyelundupan bibit lobster tersebut tidaklah sebanding dengan hukuman yang
diberikan sesuai dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan, yang
berdasarkan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja
memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara
ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan,
dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) namun
hakim hanya menjatuhkan hukum pasa terdakwa masing-masing penjara selama
selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak
membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)
bulan. Tujuan penulisan ini, yakni; Pertama mengetahui penerapan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan terhadap penyelundupan bibit
lobster di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kedua,untuk menjelaskanupaya
penanganan terhadap penyelundupan bibit lobster di Pengadilan Negeri
Tembilahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang
Perikanan.
Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian yuridis
sosiologis, karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian
pada tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas
tentang masalah yang diteliti, penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri
Tembilahan, sedangkan populasi dan sampel merupakan keseluruhan pihak yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti dalam penelitian ini, sumber data yang
digunakan, data primer, data sekunder dan data tertier, teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini dengan wawancara dan studi kepustakaan.
Dari hasil penelitian bahwa penerapan Undang-Undang Nom terhadap
penyelundupan bibit lobster di Pengadilan Negeri Tembilahan bahwa tidak efektif
dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dimana perbuatan tersebut sangat
merugikan Negara dan berdampak merusak ekosistem alam dan bertolak belakang
dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Kata Kunci:Penerapan – Penyelundupan- Bibit Lobster
Tidak tersedia versi lain