CD Skripsi
Upaya Pemerintahan Indonesia Dalam Mengatasi Permasalahan Kewarganegaraan Pada Anak Berkewarganegaraan Ganda (Studi Kasus : Anak Berkewarganegaraan Ganda Di Kota Pekanbaru)
Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi serta melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk hak atas status kewarganegaraan. Ratifikasi Konvensi Hak Anak 1989 dan disahkannya UU No. 12 Tahun 2006 memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan termasuk terhadap anak dengan kewarganegaraan ganda. Status kewarganegaraan ganda terbatas diberikan kepada anak-anak hasil perkawinan campuran sampai berusia 18 tahun dan wajib memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya. Namun fakta menunjukkan masih banyak anak berkewarganegaraan ganda yang belum mengajukan permohonan pemilihan kewarganegaraan, dikhawatirkan menyebabkan stateless person. Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi permasalahan kewarganegaraan untuk mencegah terjadinya stateless pada anak berkewarganegaraan ganda di Kota Pekanbaru.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang dikaji dengan level analisis negara dan menggunakan Teori Voluntaris (Kehendak negara) serta konsep Duty Bearer, serta pihak-pihak yang terkait langsung dengan anak berkewarganegaraan ganda seperti Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Riau. Strategi penelitan menggunakan teknik pengumpulan data melalui data primer dan sekunder berupa wawancara dan dokumentasi bertujuan untuk memperoleh informasi sesuai dengan masalah penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi permasalahan kewarganegaraan dan dalam hal ini KEMENKUMHAM Riau sebagai instansi pemerintah yang berwenang dalam pencegahan terjadinya stateless pada anak berkewarganegaraan ganda. Sesuai dengan konsep Duty Bearer negara memiliki 3 kewajiban pokok dalam menjalankan perjanjian internasional seperti Konvensi Internasional tentang Hak anak tahun 1989, negara harus menghormati, melindungi dan memenuhinya. Regulasi dan kebijakan Indonesia dalam bidang status kewarganegaraan harus menjunjung tinggi nilai-nilai universal dalam kewarganegaraan yaitu menghindari kondisi stateless sebagai upaya dalam pemenuhan tanggung jawab terhadap konvensi Hak Anak tahun 1989 khususnya dalam bidang kewarganegaraan, agar tidak ada lagi anak yang stateless (tanpa kewarganegaraan).
Kata Kunci: Konvensi Hak Anak 1989, Anak Berkewarganegaraan Ganda, Duty Bearer, Stateless
Tidak tersedia versi lain